TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau UU Cipta Kerja.
"Tetapi (Presiden) membuka diri terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk kemungkinan merevisi materi UU Cipta Kerja yang bermasalah," ujar Mu'ti lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 Oktober 2020.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan Pengurus Pusat Muhammadiyah di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, serta Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Sutrisno Raharjo. Sementara Presiden didampingi Mensesneg Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Abdul Mu'ti mengatakan, Presiden juga mengakui bahwa komunikasi politik antara pemerintah dengan masyarakat terkait omnibus law memang kurang dan perlu diperbaiki.
"Terkait dengan UU Cipta Kerja, PP Muhammadiyah menyampaikan catatan dan masukan tertulis yang diserahkan langsung kepada Presiden," ujar Mu'ti.
Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, kata dia, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Di Indonesia, kata dia, terdapat beberapa UU yang ditunda pelaksanaannya karena berbagai alasan misalnya kesiapan, penolakan dari masyarakat, dan sebagainya. "Terhadap masukan tersebut, Presiden menyatakan akan mengkaji dengan seksama," ujar Mu'ti.